KUALITAS KEBUTUHAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU
Guru sebagai seorang agen pembelajaran
wajib merancang dan mengembangkan proses pembelajaran yang interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Ini akan membantu peserta didik mencapai
standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diharapkan.
Merencanakan dan mengembangkan suatu proses pembelajaran tidak akan optimal apabila dikerjakan secara individu karena perencanaan membutuhkan banyak komponen dan harus disusun secara sistematis. Bagaimana sebuah standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) harus dianalisis dan dikembangkan menjadi beberapa indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaraan, dan bahan ajar. Pendekatan, model, dan strategi pembelajaran apa yang sesuai dengan karakteristik peserta didik maupun mata pelajaran. Hal tersebut akan efektif apabila dilakukan secara berkelompok di dalam sebuah wadah pengembangan profesi. Dengan demikian akan tercipta mekanisme saling belajar di antara guru sebagai pendidik.
Melalui wadah pengembangan profesi seperti MGMP (musyawarah guru mata pelajaran), perencanaan dan pengembangan proses pembelajaran akan lebih mudah dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dll. Ditunjang dengan berbagai panduan pengembangan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), guru akan lebih mudah dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran. Peserta didik pun akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud 'guru' adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ada sembilan tujuan dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 ini yang dijelaskan dalam bagian penjelasannya, di antaranya: meningkatkan martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Berdasarkan UU tersebut dan kenyataan di lapangan tampak bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakan sehingga pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Untuk memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu mengelola proses belajar mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta didik sehingga ia mau belajar karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar. Guru yang mampu melaksanakan perannya sesuai dengan tuntutan seperti yang disebutkan di atas disebut sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.Mereka harus
(1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatanuntuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi,pelatihan berkala,dsb. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting
pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus mengambil langkah. Salah satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur terhormat", dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal). Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun" manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.
Meningkatkan kompetensi guru sepertinya merupakan hal yang tidak bisa di tawar lagi. Tuntutan untuk meningkatkan kompetensi bahkan sekarang datang dari dalam diri guru sendiri. Lewat seminar atau workshop yang sekarang menjamur. Mengakhiri tulisan ini saya akan membahas serba-serbi sekolah dalam meningkatan kompetensi guru. Berapa anggaran sekolah anda dalam setahun? Sudahkan membuat survey mengenai, jenis peningkatan serta subyek apa saja yang ingin di tingkatkan dari diri setiap guru. Sudahkan ada catatan mengenai ’siapa pergi ke seminar atau workshop apa?’ Melakukan pemetaan mengenai kepandaian baru apa yang sudah dimiliki oleh guru sebagai hasil dari workshop atau seminar yang sudah dilakukan. Setelah pemetaan dilakukan, buatlah sebuah sistem dimana setiap orang yang sudah diberangkatkan atau di biayai seminar atau workshop nya untuk berbagi ilmu sepulangnya dari pelatihan kepada rekan guru yang lain. Akan tercipta iklim yang baik di antara para guru, terutama dalam peningkatan kemampuan berbicara di depan publik.
Merencanakan dan mengembangkan suatu proses pembelajaran tidak akan optimal apabila dikerjakan secara individu karena perencanaan membutuhkan banyak komponen dan harus disusun secara sistematis. Bagaimana sebuah standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) harus dianalisis dan dikembangkan menjadi beberapa indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaraan, dan bahan ajar. Pendekatan, model, dan strategi pembelajaran apa yang sesuai dengan karakteristik peserta didik maupun mata pelajaran. Hal tersebut akan efektif apabila dilakukan secara berkelompok di dalam sebuah wadah pengembangan profesi. Dengan demikian akan tercipta mekanisme saling belajar di antara guru sebagai pendidik.
Melalui wadah pengembangan profesi seperti MGMP (musyawarah guru mata pelajaran), perencanaan dan pengembangan proses pembelajaran akan lebih mudah dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dll. Ditunjang dengan berbagai panduan pengembangan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), guru akan lebih mudah dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran. Peserta didik pun akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud 'guru' adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ada sembilan tujuan dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 ini yang dijelaskan dalam bagian penjelasannya, di antaranya: meningkatkan martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Berdasarkan UU tersebut dan kenyataan di lapangan tampak bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakan sehingga pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan-tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas, pengelolaan kelas, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Untuk memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu mengelola proses belajar mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta didik sehingga ia mau belajar karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar. Guru yang mampu melaksanakan perannya sesuai dengan tuntutan seperti yang disebutkan di atas disebut sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.Mereka harus
(1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatanuntuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi,pelatihan berkala,dsb. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting
pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus mengambil langkah. Salah satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur terhormat", dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal). Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun" manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.
Meningkatkan kompetensi guru sepertinya merupakan hal yang tidak bisa di tawar lagi. Tuntutan untuk meningkatkan kompetensi bahkan sekarang datang dari dalam diri guru sendiri. Lewat seminar atau workshop yang sekarang menjamur. Mengakhiri tulisan ini saya akan membahas serba-serbi sekolah dalam meningkatan kompetensi guru. Berapa anggaran sekolah anda dalam setahun? Sudahkan membuat survey mengenai, jenis peningkatan serta subyek apa saja yang ingin di tingkatkan dari diri setiap guru. Sudahkan ada catatan mengenai ’siapa pergi ke seminar atau workshop apa?’ Melakukan pemetaan mengenai kepandaian baru apa yang sudah dimiliki oleh guru sebagai hasil dari workshop atau seminar yang sudah dilakukan. Setelah pemetaan dilakukan, buatlah sebuah sistem dimana setiap orang yang sudah diberangkatkan atau di biayai seminar atau workshop nya untuk berbagi ilmu sepulangnya dari pelatihan kepada rekan guru yang lain. Akan tercipta iklim yang baik di antara para guru, terutama dalam peningkatan kemampuan berbicara di depan publik.
Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan
mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara
terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi
bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan
manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan
pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu
jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting.
1.
Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program
pendidikan keahlian atau spesialisasi
2.
Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan
keahlian khusus yang dikuasai)
3.
Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap
keahlian khusus yang dimilikinya.
Untuk itu
jabatan guru sebagai profesi seharusnya mendapat perlindungan hukum untuk
menjamin agar pelaksanannya tidak merugikan pelbagai pihak yang membutuhkan
jasa guru secara profesional, dengan memberikan penghargaan finansial dan non
finansial yang layak bagi sebuah profesi. Profesi guru merupakan bidang
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di dalam UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru
adalah sebagai berikut:
1.
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2.
memiliki komitmen unutk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3.
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;
5.
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
6.
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
7.
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan; dan
9.
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik
melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang
dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya
peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar,
pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan
profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Pembinaan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Syarat suatu profesi adalah seperti berikut ini.
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinam-bungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Dengan demikian
jelas bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk
menguasai kompetensi guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh
karena pendayagunaan profesi guru secara formal dilakukan di lingkungan
pendidikan formal yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru
harus memenuhi persyaratan atau kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis dan
jenjang sekolah tempatnya bekerja.
Kompetensi dan Standar Kompetensi Guru
Penguasaan dan
kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti efektif dan efisien,
menempatkan profesi guru sebagai sebuah profesi. Selanjutnya Conny R. Semiawan
mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1.
Knowledge criteria,
yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan
materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai
belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan
pengetahuan umum.
2.
Performance criteria,
adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keterampilan dan
perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan
alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan
menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3.
Product criteria, yakni
kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti
proses belajar-mengajar.
Kompetensi yang
harus dikuasai guru profesional itu menurut Richard D. Kellough (1998) adalah:
1.
Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi
pelajaran yang diajarkannya
2.
Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru,
membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan
kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3.
Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami
tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4.
Guru adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu
tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat
memperoleh pengetahuan.
5.
Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan
di depan siswa.
6.
Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan
siap bertanggung jawab.
7.
Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis
kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
8.
Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran
secara cermat.
9.
Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10.
Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil
keputusan.
11.
Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan,
misalnya dalam strategi mengajar.
12.
Guru secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan
keselamatan siswa.
13.
Guru harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan
menyiapkan sistuasi belajar yang positif dan konstruktif.
14.
Guru memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan
siswa untuk belajar.
15.
Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan
hasil belajar siswa.
16.
Guru harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam
tanggung jawab profesional dalam setiap kesempatan.
17.
Guru harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali,
sesama guru, administrator, dan memelihara hubungan baik sesuai etika
profesional.
18.
Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang
pelbagai hal.
19.
Guru sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20.
Guru harus mampu mengenali secara cepat siswa yang
memerlukan perhatian khusus.
21.
Guru harus berusaha melakukan usaha khusus untuk
memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kehidupan
sehari-hari.
22.
Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat
perjanjian maupun kesepakatan.
Kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan betindak; spesifikasi dari
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta
penerapan-nya di dalam pekerjan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan
oleh lapangan. Perlu kita sadari bersama bahwa kompetensi yang dimiliki oleh
setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya; terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi
sebagai guru.
Standar Kompetensi guru
adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan &
disepakati bersama dalam bentuk penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan
sikap bagi seorang pendidik sehingga layak disebut kompeten. Tujuannya adalah
sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal, dapat melakukan
tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta
dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan
sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Manfaat Standar Kompetensi guru adalah sebagai:
acuan pelaksanaan uji kompetensi, penye-lenggaraan diklat, dan pembinaan, acuan
untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya. Pengembangan
standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola
pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.
Latar belakang yang mempengaruhi kompetensi guru dapat
dipilah menjadi 2 yaitu:
•
faktor internal guru seperti: pendidikan, gender,
golongan/pangkat, pengalaman kerja, motivasi, kecerdasan, aspirasi, dll
•
faktor eksternal seperti: kebijakan sekolah, penetapkan
beban tugas guru (tugas pokok maupun tambahan), penataran yang pernah dan perlu
diikuti, pengesahan angka kredit kenaikan pangkat/golongan, iklim/budaya
sekolah, jumlah dan kualitas siswa yang dilayani, dukungan dan kerjasama teman
sejawat serta stake holder yang lain.
Pengembangan Profesional Guru Secara
Berkelanjutan
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik
melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang
dilembagakan oleh pemerintah. Pembinaan merupakan upaya peningkatan
profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan,
dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan
karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi penugasan dan promosi.
Pengembangan profesional pendidik/guru harus dipandang sebagai suatu
pola pengembangan berkelanjutan dari pendidik yang tidak atau kurang memiliki
kompetensi yang andal (unqualified) sampai pendidik senior di sekolah, termasuk
kepala sekolah, atau pengawas. Kemampuan profesional guru, kepala sekolah, dan
pengawas itu bersifat dinamis. Kerangka kerja pengembangan profesional pada
akhirnya harus mencakup tiga jenis CPD yang berbeda. Dalam jangka pendek akan
ada peluang keempat yang juga harus dipertimbangkan: Program inti nasional
pengembangan profesional yang membantu para pendidik, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah untuk memperbaiki diri mereka secara profesional sejak saat
mereka mulai bertugas sampai mereka pensiun. Program tersebut memungkinkan
tersedianya sumber daya untuk memperkenalkan prioritas program nasional.
Program tersebut mencakup sumber daya yang tersedia untuk merespon kebutuhan
yang teridentifikasi oleh pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah dan
kelompok sekolah. Program utama ini akan membantu para pendidik mengevaluasi
diri berdasarkan standar kompetensi saat mereka menyelesaikan program induksi,
kemudian dapat dibuat penilaian bagi pendidik yang akan promosi dari guru
pertama menjadi guru muda, guru muda menjadi guru madya, guru madya menjadi
guru utama, kepala sekolah atau pengawas.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan atas dasar
prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum antara lain seperti berikut ini. Pertama,
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa. Kedua, diselenggarakan sebagai satu kesatuan
yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Ketiga,
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang
berlangsung sepanjang hayat. Keempat, diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran. Kelima, diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Prinsip khusus atau operasional pengembangan profesi disajikan seperti berikut
ini. Pertama, ilmiah, dimana keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Kedua, relevan, dimana rumusannya
berorientasi pada tugas pokok dan fungsi guru sebagai pendidik profesional,
yakni memiliki kompetensi kepribadian, sosial, profesional dan pedagogik. Ketiga,
sistematis, dimana setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Keempat, konsisten, dimana
adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
Kelima, aktual dan kontekstual yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat
mengikuti perkembangan Ipteks. Keenam, fleksibel, dimana rumusan
kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
jaman. Ketujuh, demokratis, dimana setiap guru memiliki hak dan peluang
yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan
profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional. Kedelapan,
obyektif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya
dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan
indikator-indikator terukur dari kopetensi profesinya. Kesembilan,
kimprehensif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya
untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan
pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, memiliki
kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani
hidup bersama orang lain. Kesepuluh, memandirikan, dimana setiap guru
secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya
secara bereksinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan
tugas dan fungsi profesinya. Kesebelas, profesional, dimana pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan
nilai-nilai profesionalitas. Keduabelas, bertahap, dimana pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara bertahap agar guru
benar-benar mencapai puncak profesionalitas. Ketigabelas, berjenjang,
dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara
berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi
yang ada pada standar kompetensi. Keempatbelas, berkelanjutan, dimana
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara
berkelanjutan karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta
adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru. Kelimabelas, akuntabel,
dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat
dipertanggung-jawabkan secara transparan kepada publik. Keenambelas,
efektif, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dalam pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan
kompetensi dan kinerja guru. Ketujuhbelas, efisien, dimana pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas
pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil
yang optimal.
Alternatif
Pengembangan Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru
Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru, termasuk juga
tenaga kependidikan pada umumnya, dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam
bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain
seperti berikut ini.
1. Pendidikan dan
pelatihan
a.
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang
dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui
IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan
kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru
lain, dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b.
Program magang. Program magang adalah pelatihan yang
dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka
meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukkan bagi
guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang di sekolah
tertentu untuk belajar manajemen kelas atau manajemen sekolah yang efektif.
Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa
keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c.
Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah
dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara
sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya. Jadi, pelaksanaannya
dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra
sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang
dimiliki mitra, misalnya, di bidang manajemen sekolah atau manajemen kelas.
d.
Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak
jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan
dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet
dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan
pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota
kabupaten atau di provinsi.
e.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan
jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang,
dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah,
lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan
jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan
kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan
tertentu.
f.
Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga
pendidikan lainnya. Kursus singkat dimaksudkan untuk melatih meningkatkan
kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian
tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.
Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan
membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal
tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui
pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan
kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat
dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik di dalam maupun di luar
negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya
pengembangan profesi.
2. Kegiatan selain
pendidikan dan pelatihan
a.
Diskusi masalah-masalah pendidikan. Diskusi ini
diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang
dialami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat
memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di
sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.
Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar
dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan
bagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru
untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan
hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.
Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk
yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan
karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP,
analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.
Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam
bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain
dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru
dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang
dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan
ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
g.
Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya
teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk
masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai
estetika yang diakui oleh masyarakat.
Penutup
Guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara
komprehensif, dan daya intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna, bahwa
guru profesional adalah mereka yang secara profesional dapat melaksanakan tugas
dengan pendekatan bebas dari intervensi kekuasaan atau birokrasi pendidikan.
Dengan demikian, guru harus menjadi profesional sungguhan untuk bisa tumbuh
secara madani.
Guru profesional pun memiliki daya juang dan energi untuk mereduksi secara kuat
munculnya kuasa birokrasi pendidikan, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas
hak dan kewajibannya. Mereka pun bebas berafiliasi ke dalam organisasi sebagai
wahana perjuangan, pengembangan profesi, dan penegakan independensi sebagai
“pekerja” yang memiliki atasan langsung. Guru profesional adalah mereka yang
memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan
pusat-pusat kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai
wahana bagi keterlibatannya di bidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan
profesi, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lainnya. Dengan
demikian, dari sisi kepribadian mereka tumbuh menjalani profesionalisasinya. Guru
profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai
profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru
profesional memiliki kemampuan untuk selalu mengembangkan kompetensi pedagogik
dan profesional dengan melakukan profesionalisasi-diri, memotivasi-diri,
memiliki disiplin-diri, mengevaluasi-diri, taat asas pada kode etik, memiliki
kesadaran-diri, melakukan hubungan-efektif, berempati tinggi, dan menjadi
pembelajar yang terus melakukan pengembangan-diri.***
Beberapa Contoh Tema Pengembangan Kompetensi
Pedagogik
1.
Memahami
karakteristik anak usia remaja dalam penggalan kelompok usia 15-18
tahun:
a.
Karakteristik: fisik,
social, emosional, dan intelektual anak usia remaja
b.
pengumpulan dan menganalisis data tentang karakteristik
anak usia remaja melalui berbagai teknik yang relevan untuk pendidikan dan pengajaran
c.
penerapan cara-cara memahami perilaku anak usia remaja merancang
kegiatan yang mendorong peserta didik berperilaku sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
2.
Memahami karakteristik anak usia remaja yang
membutuhkan penanganan secara khusus
(penyimpangan dari kondisi ideal):
a.
perilaku anak yang memiliki kelainan fisik, gangguan
sosial-emosional, dan intelektual berdasarkan data yang dikumpulkan dan upaya
pendidikannnya
b.
karakteristik peserta didik berbakat/memiliki
kecerdasar di atas normal dan upaya pendidikan dan pengajarannya
c.
berbagai faktor penyebab masalah psikologis anak usia remaja dengan
penangannya melalui berbagai teknik yang relevan
b.
memeberikan bantuan/bimbingan kepada anak usia remaja yang
mengalami masalah sosial-psikologis
c.
mengembangkan kegiatan pengayaan bagi anak berbakat
d.
mengidentifikasi kasus-kasus peserta didik yang
memerlukan layanan khusus.
3. Memahami latar
belakang keluarga dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar remaja dalam
konteks kebhinnekaan budaya
a.
Studi latar belakang keluarga dan atau lingkungan siswa
untuk lebih memahami kebutuhan belajar remaja
b.
Melakukan survey terhadap lingkungan keluarga peserta
didik dan masyarakat
c.
Merancang kegiatan-kegiatan yang mencerminkan
kebhinnekaan budaya.
4. Peningkatan
kemampuan mengembangkan potensi peserta didik usia remaja
a.
Mengkaji konsep-konsep psikologi pendidikan yang
berkaitan dengan pengembangan potensi peserta didik
b.
Mengembangkan kegiatan yang dapat meningkatkan potensi
peserta didik secara optimal, baik berupa kegiatan pengayaan maupun remedial.
5. Meningkatkan
penguasaan prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik
a.
Mengkaji landasan filosofis, psikologis, sosial serta
landasan lainnya yang mendasari pembelajaran
b.
Mengkaji prinsip-prinsip pendidikan bagi pembelajaran
anak usia remaja, termasuk anak yang berkaitan dengan kelainan yang disandang
dan/atau kesulitan belajar yang dihadapi
c.
Mengkaji berbagai model pembelajaran inovatif yang
berpusat pada peserta didik
d.
Mengembangkan berbagai pendekatan, strategi, metode,
dan teknik pembelajaran yang mendidik, termasuk untuk peserta didik yang
membutuhkan penanganan khusus
e.
Loka karya penggunaan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik, termasuk untuk peserta didik
yang mengalami kesulitan belajar.
6. Meningkatkan
kemampuan mengembangkan kurikulum dan pembelajaran secara kreatif dan
inovatif
a.
Mengkaji prinsip-prinsip perencanaan kurikulum (KTSP)
b.
Mengembangkan berbagai inovasi pembelajaran
c.
Mengembangkan kurikulum
sesuai dengan tuntutan situasi zaman dan kebutuhan peserta didik
d.
Mengembangkan materi mata pelajaran sesuai bidang ilmu
guru dengan pendekatan kontekstual, integratif, dan fungsional
e.
Mengembangkan berbagai jenis bahan ajar dan atau media
pembelajaran yang mendorong keterlibatan peserta didik secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar